Tugas dan wewenang Jaksa Agung Muda Intelijen berdasarkan Pasal 132 Peraturan Jaksa Agung R.I. Nomor : PER-009/A/JA/01/2011 tanggal 24 Januari 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI adalah melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang Intelijen Kejaksaan yang meliputi kegiatan Intelijen Penyidikan, Pengamanan dan Penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana untuk mendukung pengakan hukum baik preventif maupun represif di bidang Ideologi, Politik ,Ekonomi, Keuangan , Sosial Budaya, Pertahanan Keamanan, melaksanakan Cegah Tangkal terhadap orang-orang tertentu dan / atau turut menyelenggarakan Ketertiban dan Ketentraman Umum.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-009/A/JA/01/2011 tanggal 24 Januari 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Intelijen dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya dibantu oleh jajaran unit kerja dibawahnya yang terdiri dari :
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tersebut Jaksa Agung Muda Intelijen Menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
a. Merumuskan kebijakan dibidang Intelijen;b. Melakukan Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang Intelijen;
c. Melaksanakan hubungan kerja dengan instansi / lembaga, baik di dalam maupun di luar negri;
d. Memberikan dukungan teknis secara Intelijen kepada bidang-bidang lain dilingkungan Kejaksaan;
e. Melakukan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang Intelijen;
f. Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh Jaksa Agung.
TEKNIS OPERASIONAL
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang selama menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen didasarkan pada visi dan misi, tujuan dan sasaran, serta kegiatan pokok yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah yang ditetapkan dalam setiap tahunnya.
Strategi yang ditempuh untuk melaksanakan kebijaksanaan teknis operasional pada Jaksa Agung Muda Intelijen dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai berikut :
A. Visi dan Misi
Dalam rangka penyelenggaraan fungsi serta pelaksanaan tugas dan wewenang Jaksa Agung Muda Intelijen sesuai ketentuan yang berlaku, guna mencapai kinerja yang maksimal telah ditetapkan visi, yaitu :
“Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang bersiH. efektif, efisien, transparan, akuntabel, untuk dapat memberikan pelayanan prima dalam mewujudkan supremasi hukum secara profesional, proporsional dan bermartabat yang berlandaskan keadilan, kebenaran, serta nilai - nilai kepatutan”.
Menyadari sepenuhnya atas tantangan dan tuntutan masyarakat yang menghendaki fungsi penegakan hukum yang benar - benar dapat memenuhi harapan masyarakat, maka dalam melaksanakan fungsinya, jajaran Jaksa Agung Muda Intelijen mempunyai misi :
a.Mengoptimalkan pelaksanaan fungsi kejaksaan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang, baik dalam segi kualitas maupun kuantitas kegiatan Intelijen Kejaksaan, secara profesional, proporsional dan bermartabat melalui penerapan Standard Operating Procedure (SOP) yang tepat, cermat, terarah. efektif, dan efisien;
b.Mengoptimalkan tugas pelayanan publik di bidang hukum dengan penuh tanggung jawab, taat azas, efektif dan efisien, serta penghargaan terhadap hak – hak publik.
B. Tujuan
Mengingat tujuan merupakan suatu penjabaran / implementasi dari pernyataan misi yang akan dicapai, maka tujuan yang ingin dicapai oleh misi Jaksa Agung Muda Intelijen adalah :
- Mengoptimalkan pelaksanaan fungsi kejaksaan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang, baik dalam segi kualitas maupun kuantitas kegiatan Intelijen Kejaksaan, secara profesional, proporsional dan bermartabat melalui penerapan Standard Operating Procedure (SOP) yang tepat, cermat, terarah. efektif, dan efisien, sebagai berikut :
a. Menyempurnakan dan mengimplementasikan Standart Operating Procedure (SOP) kegiatan Intelijen Kejaksaan yang meliputi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan, termasuk kegiatan penyelidikan intelijen dalam penanganan kasus, agar pelaksanaan tugas dapat lebih sistematis, terarah, efektif, efisien, terkendali dan terukur sehingga peningkatan kinerja dapat lebih optimal.
b.Meningkatkan tertib administrasi kegiatan Intelijen Kejaksaan yang meliputi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan, termasuk kegiatan penyelidikan Intelijen dalam penanganan kasus secara baik, akurat, tertata rapi, dan akuntabel.
c.Meningkatkan kualitas hasil penyelidikan, pengamanan dan penggalangan yang kemprehensif dilengkapi dengan data berupa bukti hukum dan fakta hukum yang valid dan optimal, serta mampu menciptakan suasana kondusif yang dapat mendukung keberhasilan proses penegakan hukum yang dilaksanakan oleh bidang lainnya dilingkungan Kejaksaan.
d.Meningkatkan dan mempercepat penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dimulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi, serta mengoptimalkan pelaksanaan penyitaan untuk pemulihan/penyelematan kekayaan Negara yang telah diselewengkan oleh para pelaku tindak pidana korupsi serta melakukan pencegahan timbulnya tindak pidana korupsi.
e. Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan fungsi kehumasan.
2. Mengoptimalkan tugas pelayanan publik dibidang hukum dengan penuh tanggung jawab, taat azas, efektif dan efisien, serta penghargaan terhadap hak –hak publik, antara lain :
a. Melaksanakan dan meningkatkan kualitas penegakan hukum yang obyektif, kerkeadilan dalam rangka kepastian hukum untuk memberikan kemanfaatan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
b. Meningkatkan penghargaan dan perlindungan terhadap hak – hak tersangka, terdakwa dan masyarakat dalam penegakan hukum dengan pelaksanaan dan process of lawa secara bertanggung jawab, serta pengelolaan dan tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat atas suatu tindak pidana secara terukur, efektif dan bertanggung jawab.
C. Sasaran
1.Sasaran yang akan di capai dalam tujuan ”’Menyempurnakan dan Mengimplementasikan Standard Operating Procedure (SOP) kegiatan Intelijen Kejaksaan yang meliputi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan, termasuk kegiatan penyelidikan Intelijen dalam penanganan kasus, agar pelaksanaan tugas dapat lebih sistematis, terarah, efektif, efisien, terkendali dan terukur sehingga peningkatan kinerja dapat lebih optimal” Sebagai berikut :
a.Terlaksananya penyempurnaan Standard Operating Procedure (SOP) kegiatan Intelijen Kejaksaan yang meliputi penyidikan,pengamanan dan penggalangan dalam mendukung pelaksanaan tugas bidang lainnya.
b.Diterapkannya Standard Operating Procedure (SOP) dalam kegiatan Intelijen Kejaksaan disetiap satuan kerja Kejaksaan.
2.Sasaran yang akan dicapai dalam tujuan ”Meningkatkan tertib administrasi kegiatan Intelijen Kejaksaan yang meliputi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan, termasuk kegiatan penyelidikan Intelijen dalam penanganan kasus secara baik, akurat, tertata rapi, dan akuntabel” sebagai berikut:
a.Terlaksananya kegiatan dukungan manajemen dan dukungan teknis lainnya pada Jaksa Agung Muda Intelijen selama 12 bulan layanan.
b.Terlaksananya tata kelola administrasi kegiatan Intelijen Kejaksaan berupa Penyelidikan, Pengamanan, Penggalangan sesuai dengan petunjuk teknis dan administrasi yang telah di tetapkan disetiap satuan kerja Kejaksaan.
c.Tertatanya arsip/dokumentasi kegiatan Intelijen Kejaksaan berupa Penyelidikan, Pengamanan, dan Penggalangan di setiap satuan kerja Kejaksaan.
d. Tersedianya data base kegiatan Intelijen dengan memanfaatkan Teknologi Informasi.
3. Sasaran yang akan dicapai dalam tujuan ”Meningkatkan kualitas hasil penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan yang komprehensif dilengkapi dengan data berupa bukti hukum dan fakta hukum yang valid dan oplimal, serta mampu menciptakan suasana kondusif yang dapat mendukung keberhasilan proses penegakan hukum yang dilaksanakan oleh bidang lainnya dilingkungan Kejaksaan Agung RI” sebagai berikut :
a.Terlaksananya koordinasi dalam rangka penyiapan rumusan rencana kerja, monitoring dan evakuasi pelaksanaan kegiatan jajaran Intelijen di 31 Kejaksaan Negeri.
b.Terusunnya laporan hasil pelaksanaan kegiatan penyelamatan keuangan Negara dan penanggulangan tindak pidana di Kejaksaaan Agung RI.
c.Terlaksananya kegiatan politik, Sosial Budaya dan Sumber Daya Organisasi di Kejaksaan Agung RI berupa pelaksanaan kegiatan dalam rangka pengawasan aliran kepercayaan masyarakat untuk Deteksi dini potensi keresahan masyarakat dan tindak kekerasan.
d. Terlaksananya kegiatan Sandi dan Produksi Intelijen di Kejaksaan Agung RI berupa kegiatan produksi dan sarana pelaksanaan Intelijen, serta kegiatan Operasional Monitoring Center dan Operasi Intelijen Signal.
e. Terlaksananya kegiatan Penyelidikan/Pengamanan/Penggalangan di Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri.
4. Sasaran yang akan dicapai dalam tujuan ”meningkatkan dan mempercepat penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dimulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi, serta mengoptimalkan pelaksanaan penyitaan untuk pemulihan/penyelamatan kekayaan Negara yang telah di selewengkan oleh para pelaku tindak pidana korupsi serta melakukan pencegahan timbulnya tindak pidana korupsi” adalah terlaksananya kegiatan Intelijen di Kejaksaan Agung RI dalam upaya pelacakan asset tersangka pelaku tindak pidana korupsi.
5. Sasaran yang akan dicapai dalam tujuan ”Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan fungsi kehumasan” sebagai berikut :
a. Terlaksananya kegiatan penerangan hukum dalam fungsi kehumasan untuk mendukung pelaksanaan kinerja Kejaksaan berupa kegiatan koordinasi antar lembaga pemerintah / lembaga non pemerintah yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung RI.
b. Tersedianya media / sarana penyuluhan dan penyebaran informasi hukum pada Kejaksaan Agung RI.
c. Terlaksananya kegiatan Penerangan dan Penyuluhan pada kelompok masyarakat atau lembaga lainnya yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri.
d. Terlaksananya kegiatan penguatan jaringan masyarakat anti KKN yang diselenggarakan oleh 424 satuan kerja di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia
sumber: https://www.kejaksaan.go.id
Komentar
Posting Komentar